Program “Gerai Maritim” melalui pemanfaatan Tol Laut ini merupakan bentuk partisipasi Kementerian Perdagangan memanfaatkan “Tol Laut” yang diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang, peningkatan perdagangan antar pulau dan menjaga ketersediaan barang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Perpres No 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Program kerja ini sejalan dengan Program Kerja dari Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk angkutan barang yang dituangkan dalam Perpres No. 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.
Peta Trayek & Potensi Produk Unggulan Daerah Tol Laut